- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- 1 (satu) bidang kebun kelapa sawit dengan luas 9.247 m2 (sembilan ribu dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang dahulu terletak di Dusun Purwosari/Kuamang Kuning VIII A SP.A, Kecamatan Muara Bungo, Kabupaten Bungo Tebo, Provinsi Jambi, yang saat ini telah dimekarkan menjadi Ujung Jalan Batang Tebo, Jalan Loging, Dusun Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dan 1 (satu) bidang kebun kelapa sawit dengan luas 10.471 m2 (sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang dahulu terletak di Dusun Purwosari/Kuamang Kuning VIII A SP.A, Kecamatan Muara Bungo, Kabupaten Bungo Tebo, Provinsi Jambi, yang saat ini telah dimekarkan menjadi Ujung Jalan Batang Tebo, Jalan Loging, Dusun Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Jalan Lahan;
- Selatan berbatas dengan Marsudi dan Hardi;
- Barat berbatas dengan Jalan Loging;
- Timur berbatas dengan Rahmad;
- 1 (satu) bidang kebun kelapa sawit dengan luas 20.040 m2 (dua puluh ribu empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Kuning Gading 17, Blok. 8, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Jalan Lahan;
- Selatan berbatas dengan Jalan;
- Barat berbatas dengan Suparlan;
- Timur berbatas dengan Kasimun;
- Menetapkan (satu perdua) bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana diktum poin 2 (dua) di atas sebagai hak Penggugat Konvensi dan (satu perdua) sebagai hak Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan (satu perdua) bagian harta pada diktum poin 2.1 dan 2.2 tersebut di atas, kepada Penggugat Konvensi. Jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvesi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital yang telah dilaksanakan pada berdasarkan Berita Acara Sita Marital Nomor 184/Pdt.G/2019/PA.Mab, tanggal 24 September 2019 terhadap barang tidak bergerak berupa:
- 1 (satu) bidang kebun kelapa sawit dengan luas 9.247 m2 (sembilan ribu dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang dahulu terletak di Dusun Purwosari/Kuamang Kuning VIII A SP.A, Kecamatan Muara Bungo, Kabupaten Bungo Tebo, Provinsi Jambi, yang saat ini telah dimekarkan menjadi Ujung Jalan Batang Tebo, Jalan Loging, Dusun Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dan 1 (satu) bidang kebun kelapa sawit dengan luas 10.471 m2 (sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang dahulu terletak di Dusun Purwosari/Kuamang Kuning VIII A SP.A, Kecamatan Muara Bungo, Kabupaten Bungo Tebo, Provinsi Jambi, yang saat ini telah dimekarkan menjadi Ujung Jalan Batang Tebo, Jalan Loging, Dusun Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Jalan Lahan;
- Selatan berbatas dengan Marsudi dan Hardi;
- Barat berbatas dengan Jalan Loging;
- Timur berbatas dengan Rahmad;
- 1 (satu) bidang kebun kelapa sawit dengan luas 20.040 m2 (dua puluh ribu empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Kuning Gading 17, Blok. 8, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Jalan Lahan;
- Selatan berbatas dengan Jalan;
- Barat berbatas dengan Suparlan;
- Timur berbatas dengan Kasimun;
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 184/Pdt.G/2019/PA.Mab |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2019/PA.Mab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suspawati, S. Ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rijlan Hasanuddin, Lc.br Hakim Anggota Ahmad Patrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rani Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Konvensi sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.886.000,00 (dua juta delapan ratus delapan delapan puluh enam rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.G/2019/PA.Mab
Statistik816