- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi;
- Menyatakan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat II Konpensi, dan Turut Tergugat III Konpensi merupakan penjamin yang sah dari Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar kerugian sebesar Rp.327.656.838,00,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) dan ditambah dengan denda sejumlah dua setengah persen pertahun dari sisa kewajiban yang belum dibayar dihitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Pengugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.231.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Sbr |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2018/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arsul Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitra Renaldo., M.hbr Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti: Haerudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 938 K/Pdt/2020
Pertama : 43/Pdt.G/2018/PN Sbr
Statistik12942