- Menyatakan Terdakwa I Irwansyah bin M Saleh Alm dan Terdakwa II Nitia Mijaya binti Zulfian Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Jarimah Ikhtilath??? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 1 angka 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan ???Uqubat cambuk terhadap Terdakwa I Irwansyah bin M Saleh Alm sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali, dan ???Uqubat cambuk terhadap Terdakwa II Nitia Mijaya binti Zulfian Alm sebanyak 25 (dua puluh lima) kali, yang dilaksanakan didepan umum, setelah dikurangi masa tahanan Para Terdakwa yang telah dijalaninya;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, sampai dengan ???Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos laki-laki lengan pendek warna hitam tanpa merk,
- 1 (satu) lembar celana jeans laki-laki panjang warna krem tanpa merk,
- 1 (satu) lembar celana dalam warna krem tanpa merk.
- 1 (satu) lembar baju kaos perempuan lengan panjang warna krem tanpa merk.
- 1 (satu) lembar celana kain perempuan kotak-kotak warna hitam putih tanpa merk,
- 1 (satu) lembar pashmina warna abu-abu tanpa merk,
- 1 (satu) lembar BH warna hijau tanpa merk,
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam tanpa merk
Putusan MS SINABANG Nomor 2/JN/2020/MS.Snb |
|
Nomor | 2/JN/2020/MS.Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Ikhtilath |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | MS SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Khairul Badri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Khairul Badri |
Panitera | Panitera Pengganti: Arisudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa I Irwansyah bin M Saleh Alm. Dikembalikan kepada Terdakwa II Nitia Mijaya binti Zulfian Alm. 5. Membebankan kepada Terdakwa I Irwansyah bin M Saleh Alm, dan Terdakwa II Nitia Mijaya binti Zulfian Alm, masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan