- Menyatakan terdakwa NURIASA SEMBIRING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa NURIASA SEMBIRING oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas;
- Menyatakan terdakwa NURIASA SEMBIRING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURIASA SEMBIRING dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.,-(Lima Puluh Juta Rupiah) ;
- Menyatakan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa melalui rekening Mandiri RPL 119 PDT Kejari Karo untuk Barang Bukti A/C : 105-00-1406085-3 sebesar Rp134,891,838,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) sebagai pembayar uang kerugian Negara yang timbul dalam perkara aqua;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar nota penjualan 17.500 Kg SS Burung dan 17.500 Kg KCL Burung dengan total harga Rp192.815.000,-(Seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu) yang dikeluarkan oleh UD. Sembiring Pelawi Perbaji dan ditandatangani oleh A. DEDDY S. PELAWI.;
- 1 (satu) lembar nota penjualan 700 Bks Gren Nova dan 350 Bks Gren 11 dengan total harga Rp. 104.097.000,- yang dikeluarkan oleh UD. Sembiring Pelawi Perbaji dan ditandatangani oleh A. DEDDY S. PELAWI.;
- 1 (satu) Lembar nota bon faktur penjualan 350 buah pompa yang dikeluarkan oleh TK. Pompa/ Kaleng Saudara Tani (SILALAHI) dengan total harga sebesar Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) exemplar dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Sukanalu KEC. Namanteran Kab.Karo Tahun 2016.;
- Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 141 / 536 / BPMPD / Tahun 2015 tanggal 07 Deseber 2015 Tentang Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengakatan Kepala Desa;
- Surat Keputusan Kepala Desa Sukanalu Nomor : 095 / SKN / VIII / 2016, tanggal 03 Agustus 2016 tentang Pengangkatan dan Penetapan Besaran Honorarium Tim Pengelola Kegiatan Desa Sukanalu Tahun Anggaran 2016;
- Bon Faktur pembelian 2 (Dua) Buah Laptop Core I 5 dan 1 (satu) buah Printer Brother Multi Fungsi yang dikeluarkan oleh CV.ERCIHONA dengan total Pembayaran Sebesar Rp20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).;
- Bon Faktur Pembelian 1 (Satu) Buah TOA yang dikeluarkan oleh CV. ERCIHONA dengan total Pembayaran sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bon Faktur Pembelian Pupuk SS Cap Gunung dan Pupuk KCL Cap Gunung yang dikeluarkan oleh UD. SEMBIRING Kabanjahe dengan total pembayaran sebesar Rp192.815.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
- Bon Faktur Pembelian Pompa yang dikeluaran oleh : UD. SAUDARA TANI dengan total pembayaran sebesar Rp. 302.400.000,- (Tiga Ratus Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Bon Faktur Pembelian Tiga (3) Unit HT Yang dikeluarkan oleh CV.ERCIHONA dengan total pembayaran Sebesar Rp. 3.450.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh ribu rupiah ) ;
- Bon Faktur Pembelian Dua (2) buah dan Sepuluh buah (10) buah kursi yang dikeluarkan oleh CV. KARYA SAGITA dengan total pembayaran sejumlah Sembilan ratus ribu rupiah.Rp. 5.900.000,- (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Pembelian Satu buah (1) Printer Brother Multi Fungsi yang dikeluarkan oleh CV. ERCIHONA dengan total pembayaran sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus);
- Nota Pembayaran konsumsi Rapat Desa yang dikeluarkan oleh Coffe & Restro KUTAKU KATIKANA dengan total pembayaran sebesar Rp2.100.000(Dua Juta Seratus Ribu Rupiah);
- Surat Bukti Penyerahan Untuk Biaya Konsumsi Tanggal 04 Oktober 2016 yang dikeluaran oleh PPWG Zentrum GBKP Kabanjahe atas nama pengelola harian Pt. PAUL FERDINAN SINUKABAN, SP sebesar Rp.11.700.000,-(Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Surat Bukti Penyerahan Uang untuk Panjar sewa gedung dan Konsumsi tanggal 28 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh PPWG Zentrum GBKP Kabanjahe atas nama pengelola harian Pt. PAUL FERDINAN SINUKABAN, SP sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).;
- Surat Bukti Penyerahan Uang untuk Biaya Konsumsi tanggal 17 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh PPWG Zentrum GBKP Kabanjahe atas nama pengelola harian Pt. PAUL FERDINAN SINUKABAN, SP sebesar Rp1.780.000,-(Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Surat Bukti Penyerahan Uang untuk Biaya sewa tempat dan Konsumsi tanggal 15 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh PPWG Zentrum GBKP Kabanjahe atas nama pengelola harian Pt. PAUL FERDINAN SINUKABAN , SP sebesar Rp12.400.000,-(Dua Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Surat Bukti Penyerahan Uang untuk Biaya sewa tempat dan Konsumsi tanggal 08 November 2016 yang dikeluarkan oleh PPWG Zentrum GBKP Kabanjahe atas nama pengelola harian Pt. PAUL FERDINAN SINUKABAN, SP sebesar Rp11.700.000,-(Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana APBDes di Desa Sukanalu Kec. Namanteran Kab. Karo Tahun 2016;
- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1946/SP2D-LS-DPPKAD/16 tanggal 21 September 2016 tentang Pembayaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa dan belanja bantuan kauangan kepada desa untuk tahap I (60 %) tahun 2016 (28 Desa) Beserta Lampirannya.;
- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3411/SP2D-LS-DPPKAD/16 tanggal 1 Desember 2016 tentang Pembayaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa dan belanja bantuan keuangan kepada desa untuk tahap II (40 %) tahun 2016 (42 Desa), beserta lampirannya;
Putusan PN MEDAN Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-------------MENGADILI:------------- Dipergunakan dalam perkara atas nama Tima Ginting. 10.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Statistik690