Putusan PN TANGERANG Nomor 123/Pdt.G/2018/PN Tng |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Suharini |
Hakim Anggota | Gatot Sarwadi, Hasanuddin |
Panitera | Nunyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Dalam Provisi: Menyatakan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Penitipan Dana tertanggal 28 Februari 2014, Surat Perjanjian Penitipan Dana tertanggal 06 Juli 2015 dan Berita Acara Pertemuan tertanggal 11 Maret 2016 antara Penggugat dengan Tergugat; Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Penitipan Dana tertanggal 28 Februari 2014, Surat Perjanjian Penitipan Dana tertanggal 06 Juli 2015 dan Berita Acara Pertemuan tertanggal 11 Maret 2016; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sejumlah Rp. 1.552.500.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai, langsung dan sekaligus dengan perincian : Pengembalian dana investasi sejumlah Rp. 750.000.000,00 + Rp. 280.000.000,00 = Rp. 1.030.000.000,00 Pembayaran jasa investasi sebesar 2,5% perbulan x Rp. 1.030.000.000,00 = Rp. 25.750.000,00 x 30 bulan (dari Agustus 2015 sampai dengan Januari 2018 sejumlah Rp. 772.500.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dihitung sejak TERGUGAT mulai tidak membayar jasa investasi kepada PENGGUGAT bulan Agustus 2015 hingga sekarang/ketika gugatan didaftakan; Dikurangi pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta); Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.297.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2340 K/Pdt/2020
Pertama : 123/Pdt.G/2018/PN Tng
Statistik553197