Putusan PT SEMARANG Nomor 23/Pid/2015/PT SMG |
|
Nomor | 23/Pid/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a Anom Hartanindita. |
Hakim Anggota | H. Sudirman W P, Soekosantoso |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; ------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 05 Januari 2015 nomor 155/Pid.B/2014/PN.Pwt yang dimintakan banding; ---------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R I- Menyatakan terdakwa ANDREAS KURNIAWAN alias YOYONG bin HO SAMUEL KURNIAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan ; ------------------------------------------------------------------- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; -------- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; -------------------------------------------------------------------- Memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan ; -------------- Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------- 18 (delapan belas) lembar BG (Bilyet Giro) yang dikeluarkan oleh Panin Bank.- 8 (delapan) lembar faktur penjualan.- 16 (enam belas) lembar surat penolakan dari Panin Bank Purwokerto. dikembalikan kepada UD. PUTRA MAS melalui saksi YOSI KUSWORO ;- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 23/Pid/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pid/2015/PT SMG
Kasasi : 887 K/Pid/2015
Pertama : 155/Pid.B/2014/PN.Pwt
Statistik6234