- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;:
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menunjuk saudara Abdul Kohar, SH., MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Mengangkat Saudara:
- Aditirta Parlindungan, S.H., M.H.
- Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019, pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Desbitor dan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang ? sidang yang ditetapkan;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 32/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota John Tony Hutauruk, Hakim Anggota H. Syamsul Edy |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-242, tertanggal 05 Desember 2016, yang berkedudukan di Jl. Mangga XVI, Block CC. No. 65-66, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Luqmanulhakim Natadiwidjaja, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-220.AH.04.03-2017 tertanggal 08 November 2017, yang berkedudukan di Gedung Graha Mampang, Lantai 1, suites 101, Jl. Mampang Prapatan Raya, No. 100, Jakarta Selatan 12760; Selaku Pengurus / Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 879 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Pertama : 32/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik473159