- Menyatakan terdakwa I. La Ode Amal Saleh Bin La Ode Sahrun dan Terdakwa II,Supardi Alias Pardi Bin Nare tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. La Ode Amal Saleh Bin La Ode Sahrun dan Terdakwa II,Supardi Alias Pardi Bin Nare oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. La Ode Amal Saleh Bin La Ode Sahrun dan Terdakwa II,Supardi Alias Pardi Bin Nare tersebut diatas secara saah dsaan meyakinkan melakaukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor merk Honda Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi DT 2942 LD Warna;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah)
Putusan PN RAHA Nomor 132/Pid.B/2020/PN Rah |
|
Nomor | 132/Pid.B/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli, Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Musafati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 ( satu ) ekor sapi betina warna kuning tua ada bekas luka jeratan tali dikaki kiri bahian depan dan pada bagian leher ada bekas luka karena tali; Dikembalikan kepada saksi korban Mustafa Alias Tafa Bin Rasulu; Dikembalikan kepada Terdakwa La Ode Amal Saleh Bin La Ode Sahrun;; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2020/PN Rah
Statistik640