- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GARUT TANGGAL 8 FEBRUARI 2017, NOMOR.309/PID.SUS/2016/PN.GRT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRI KUSTIANDI BIN DIDI MUHAROM TIDAK TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA ANDRI KUSTIANDI BIN DIDI MUHARAM DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM DALAM PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRI KUSTIANDI BIN DIDI MUHAROM TIDAK TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PASAL 111 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA ANDRI KUSTIANDI BIN DIDI MUHARAM DARI DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM DALAM PASAL 111 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ;
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRI KUSTIANDI BIN DIDI MUHARAM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENANYA TERHADAP DIRI TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA DIDUGA DAUN GANJA KERING YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA BENING SEBERAT 4,2 GRAM, DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN;
- 1 (SATU) BUAH JAKET LEVIS WARNA HITAM, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- 1 (SATU) HANDPHONE MERK CROSS WARNA MERAH, DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Garut tanggal 8 Februari 2017, Nomor.309/Pid.Sus/2016/PN.Grt sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ANDRI KUSTIANDI Bin DIDI MUHAROM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Membebaskan Terdakwa ANDRI KUSTIANDI Bin DIDI MUHARAM dari dakwaan Primair Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menyatakan Terdakwa ANDRI KUSTIANDI Bin DIDI MUHAROM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Membebaskan Terdakwa ANDRI KUSTIANDI Bin DIDI MUHARAM dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menyatakan Terdakwa ANDRI KUSTIANDI Bin DIDI MUHARAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalah guna Narkotika golongan I untuk diri sendiri???;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 4,2 gram, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
- 1 (satu) buah jaket levis warna hitam, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) handphone merk CROSS warna merah, dirampas untuk Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 81/PID.SUS/2017/PT BDG |
|
Nomor | 81/PID.SUS/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sir Johan |
Hakim Anggota | H. Yuliusman, Brh Edwarman |
Panitera | H. Soetjipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1217 K/PID.SUS/2017
Banding : 81/PID.SUS/2017/PT BDG
Statistik470