- Menolak Eksepsi Para Tergugat;--------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------
- Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan berhak atas sertifikat Hak Milik No. 5503/Kelurahan Tonja, tidak ada pihak lain manapun yang berhak untuk memegang dan/atau menguasai Sertifikat Hak Milik No. 5503/Kelurahan Tonja untuk tanah seluas 150 M2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Banjar Oongan, Desa Tonja, Kecamatan Denpasar Utara tersebut;
- Menyatakan hukum tindakan Tergugat III dan Tergugat II dalam menjual obyek sengketa kepada Turut Tergugat tanpa sekehendak Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah membuat akta jual beli No No 171/2003 tertanggal 9 Juni 2003 antara Tergugat II dan Tergugat III tanpa mengindahkan asas kehati-hatian dan asas kecermatan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa jual beli obyek sengketa antara Tergugat II yang bertindak seolah-oleh sebagai Penggugat dengan Turut Tergugat yang dilakukan dihadapan Tergugat I tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa akta jual beli No 171/2003 tertanggal 9 Juni 2003 yang dibuat dihadapan Tergugat I oleh Tergugat II yang bertindak seorah-oleh sebagai Penggugat dengan Turut Tergugat tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat yaitu Notaris/PPAT PARAMITA RUKMI untuk menyerahkan Sertifikat SHM No. 5503/Kelurahan Tonja kepada Penggugat, yaitu NI KADEK SURATARINI SUWENA, tanpa ada penundaan dengan alasan apapun lagi;
- Menghukum Para Tergugat untuk menerima dan mematuhi amar putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-
Putusan PN DENPASAR Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti Elisabeth Yaniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Perkara Pokok Sebesar Rp. 3.455.000,-- ( Tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 3348 K/Pdt/2019
Pertama : 52/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik5744