Putusan PN SELONG Nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Sel. |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2016/PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | - Erni Priliawati, -yakobus Manu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat 1. 2, 3, 4 6 ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah sawah dan tanah kebun yang terletak di Orong Gedang Daye Subak Gunung Kembar dulu Kelurahan Denggen sekarang Desa Denggen Timur, Kec. Selong Kab. Lombok Timur, Pipil No, 742, Persil No. 165 Kelas I atas nama Amaq Ramelah, seluas 1.010 Ha ( 1.010 m2) dengan luas asal 2020 Ha ( 2.020 m2) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Parit, Sawah Aq Ropik- Sebelah selatan : Perkampungan- Sebelah barat : Parit, Sawah Aq Samat dan sawah Aq Asmun- Sebelah Timur : Parit, dan tanah yang dulu pecahannya sekarang dikuasai oleh Haji ImranAdalah sah milik para Penggugat3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah sengketa tanpa alasan yang jelas dan tidak mau menyerahkan kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan bahwa segala surat-surat baik sertifikat, surat gadai, surat hibah, surat bagi waris, SPPT/Sporadik dan/atau hak-hak lain atas tanah sengketa atas nama Para Tergugat dan/atau orang lain adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat atas tanah sengketa;5. Menghukum para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas baik menguasai, mengolah atau mengambil hasil tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun;6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.111.000,00 (dua juta seratus sebelas ribu rupiah);7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2016/PN.Sel..zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2016/PN.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2016/PN.Sel.
Kasasi : 594 K/Pdt/2017
Banding : 135/PDT/2016/PT.MTR
Statistik2712