Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wawi Pamolango |
Hakim Anggota | Swijon, Sutio Jumagi Akhirno, Joko Subagyo, I Made Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa AHMAD FATHANAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Dakwaan Ke-Tiga Surat Dakwaan perkara ini;2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa AHMAD FATHANAH tersebut dari Dakwaan Ke-Tiga Surat Dakwaan perkara ini;3. Menyatakan Terdakwa AHMAD FATHANAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Ke-Satu Pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagai perbuatan perbarengan sebagaimana Dakwaan Ke-Dua Surat Dakwaan perkara ini;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa AHMAD FATHANAH tersebut dengan pidana penjara selama : 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama : 6 (enam) bulan kurungan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan barang bukti : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.
Kasasi : 1148 K/Pid.Sus/2014
Banding : 10/PID/TPK/2014/PT. DKI
Statistik16313408