- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Wahudi bin Warno) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon Konvensi (Nurhayda Habeahan alias Nurhayda Damseria Habeahan binti Albert Habeahan) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Wahudi bin Warno) untuk memberikan kewajiban-kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi (Nurhayda Habeahan alias Nurhayda Damseria Habeahan binti Albert Habeahan) sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu:
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan, sejumlah 3 x Rp.3.000.000,00 = Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut'ah dalam bentuk uang sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Raziq Mardiansyah, tempat tanggal lahir, Batam, 30 Maret 2005, umur 14 tahun, berada di bawah hadhonah / hak pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Nurhayda Damseria Habeahan binti Albert Habeahan) selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Wahudi bin Warno) untuk memberikan nafkah kepada seorang anaknya yang bernama Raziq Mardiansyah tersebut sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, sampai anaknya tersebut dewasa, atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun, yang harus diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan 1 (satu) orang yang bernama Badruzzaman Huda, tempat tanggal lahir Batam, 12 Pebruari 2010, umur 9 (sembilan) tahun, berada di bawah hadhonah / hak pemeliharaan Tergugat Rekonvensi (Wahudi bin Warno), selaku ayah kandungnya, dengan kewajiban kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA BATAM Nomor 1648/Pdt.G/2019/PA.Btm |
|
Nomor | 1648/Pdt.G/2019/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Usman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Erina, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Khadijah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marwiyah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi II. Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1648/Pdt.G/2019/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1648/Pdt.G/2019/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Lainnya : 1648/Pdt.G/2019/PA.Btm
Statistik3631