- Menyatakan Terdakwa DELSY WINASARI LUBIS BINTI ALM. ALI HAMZAH LUBIS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN BEBERAPA KALI??? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan ???sudah terima dari IBU ROSMANIDAR, banyaknya uang (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran uang pertama pengurusan Caba Polri sebesar Rp.25.000.000,- yang sisanya Rp.20.000.000,- dibayar pada bulan November 2017, telah selesai pembayaran (lunas)???;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 09 Januari 2019 yang ditandatangani oleh DELSY W LUBIS, menyatakan ???benar bahwasanya dana ibu Rosmaniar sejumlah Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) belum dikembalikan dan akan dikembalikan paling lambat tanggal 31 Januari 2019???;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan ???sudah terima dari ibu DARMIATI banyaknya uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran masuk polisi???, yang sisanya akan dibayarkan pada tanggal Maret 2018 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sisa Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dibayarkan setelah lulus tertanggal 23 maret 2018 yang ditandatangani oleh DELSY W. LUBIS dengan membubuhkan materai 6000,-;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran asli Bank BRI ke No. Rekening 0037-01-082025-50-8 a.n. DELSY WINASARI LUBIS penyetor DARMIATI banyaknya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 18 Mei 2018;
- 1 (satu) Unit handphone merk Samsung type J5 Pro Warna hitam,
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 305/Pid.B/2019/PN Bna |
|
Nomor | 305/Pid.B/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Susanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Br Hakim Anggota Zulfikar |
Panitera | Panitera Pengganti: Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Rosmaniar Binti Yusuf Daud; Dikembalikan kepada saksi Darmiati Bin (Alm) Syafii; Dikembalikan kepada Terdakwa Delsy Winasari Lubis Binti Alm. Ali Hamzah Lubis; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.B/2019/PN Bna
Statistik1530