Putusan PT PONTIANAK Nomor 9/PDT/2019/PT PTK |
|
Nomor | 9/PDT/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra H. Situmorang |
Hakim Anggota | 1. H. Yulman, M.h 2. H. Sudarwin |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Sbs tanggal 9 Oktober 2018 yang dimohonkan banding ; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan tanah yang terletak di di Gang Tani Dusun Hulu Rt. 007 Rw. 003 Desa Semangau Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, dengan luas tanah lebar sebelah Barat lebih kurang 14 Meter dan lebar sebelah Timur lebih kurang 15 Meter dengan Panjang lebih kurang 734 Meter, dan bahwa dikarenakan pemekaran Desa dari Desa Semajang menjadi Desa Semangau dan tanah tersebut terpecah menjadi dua bagian dikarenakan dibangun jalan yaitu jalan usaha tani dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelum pemekaran desa, dengan batas batas :Barat dengan lebar 14 Meter, berbatasan dengan tanah Umar.Timur dengan lebar 15 Meter, berbatasan dengan Parit Gang Tani Utara dengan panjang 734 Meter, berbatasan tanah Hanipah.Selatan dengan panjang 734 Meter, berbatasan dengan tanah Peran / Tanah Masri .- Setelah pemekaran Desa, dari Desa Semajang ke Desa Semangau terpecah menjadi dua bagian karena dibatasi oleh jalan usaha tani, dengan batas - batas :1. Barat lebar 15 Meter, berbatasan dengan jalan Usaha Tani. Timur lebar 15 Meter, berbatasan dengan Parit Gang Tani. Utara panjang 734 Meter, berbatasan dengan tanah Hanipah.Selatan panjang 734 Meter, berbatasan dengan tanah Peran / Masri.2. Barat lebar 14 Meter, berbatasan dengan tanah Umar.Timur lebar 15 Meter, berbatasan dengan jalan Usaha Tani.Utara Panjang 734 Meter, berbatasan dengan tanah Hanipah.Selatan Panjang 734 Meter, berbatasan dengan tanah Wajinah/ Erni .Adalah sah tanah milik Penggugat ; 3. Menyatakan Surat yang dibuat oleh Kepala Dusun Semangau Desa Semajang atas nama Thobi?in tanggal 25 Nopember 2002 yang terdapat pada lampiran kedua surat asal tanah tertanggal 8 Nopember 1959 adalah tidak sah;4. Menyatakan Tergugat yang mengusai tanah sengketa dan Turut Tergugat yang memberikan kemudahan bagi Tergugat menguasai tanah sengketa adalah pebuatan melawan hukum ;5. Menyatakan 2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat Tergugat, yang masing - masing Nomor 070/AG/2018/III/2017 dan Nomor 072/AG/2018/III/2017 tertanggal 30 Maret 2017 adalah tidak sah;6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan, mengosongkan dan melakukan pembongkaran apa saja yang ada diatas tanah sengketa dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.100.000,00,- ( seratus Ribu Rupiah ) per hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan tersebut ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;- Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PDT/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 9/PDT/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Sbs
Kasasi : 406 K/Pdt/2020
Banding : 9 / PDT / 2019 / PT PTK
Statistik5915