- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA DI TINGKAT BANDING;
- DALAM KONVENSI
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 890/PDT.G/2019/PA.BM. TANGGAL 12 MARET 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RAJAB 1441 HIJRIYAH:
- DALAM REKONVENSI
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 890/PDT.G/2019/PA.BM. TANGGAL 12 MARET 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RAJAB 1441 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SETELAH PENGUCAPAN IKRAR TALAK, BERUPA:
-
- NAFKAH IDDAH SELAMA TIGA BULAN (90 HARI), SEBESAR RP. 6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP.15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU SELURUHNYA SEBESAR RP. 27.000.000,00 (DUA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH);
- NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK BERNAMA MUHAMMAD GALANG (LAKI-LAKI), UMUR 15 TAHUN SEBESAR RP 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER BULAN DENGAN KENAIKAN 10 PERSEN PER TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA (USIA 21 TAHUN) ATAU SUDAH KAWIN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI YANG SELEBIHNYA;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 256.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa di tingkat banding;
- DALAM KONVENSI
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 890/Pdt.G/2019/PA.Bm. tanggal 12 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1441 Hijriyah:
- DALAM REKONVENSI
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 890/Pdt.G/2019/PA.Bm. tanggal 12 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah pengucapan ikrar talak, berupa:
-
- Nafkah iddah selama tiga bulan (90 hari), sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Nafkah lampau seluruhnya sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
- Nafkah 1 (satu) orang anak bernama Muhammad Galang (laki-laki), umur 15 tahun sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa (usia 21 tahun) atau sudah kawin;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 31/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mustanjid Aziz |
Hakim Anggota | H. Syahidi, I.brh. Ketut Madhuddin Djamal |
Panitera | H. Napsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 890/Pdt.G/2019/PA.Bm
Statistik12959