Putusan PT PONTIANAK Nomor 66/PID/2013/PT.PTK |
|
Nomor | 66/PID/2013/PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | pemalsuan surat |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subeki |
Hakim Anggota | Jumain, Suprapto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum; ----------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor : 106/Pid.B/2012/PN.BKY Tanggal 5 Februari 2013 yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, penambahan kata pada amar kedua dan keempat serta status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa I. MATTEUS Anak BADUK dan Terdakwa II. SUSANTI Anak MONGGA (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menggunakan surat palsu?; --------2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; -------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------------4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat kuasa; --------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat penyerahan; -------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar .............- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran tunai pada Bank Danamon; -----------------Dilampirkan dalam berkas; ------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanah tanggal 13 Desember 1994 yang diketahui Camat Kecamatan Ledo Nomor : 1/AGR/1995, tertanggal 5 Januari 1995; ----------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Maryani Binti Taufik; ---------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID/2013/PT.PTK.zip
- Download PDF
- 66/PID/2013/PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1576 K/PID/2013
Banding : 66/PID/2013/PT.PTK
Statistik13737