- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena tidak melunasi sisa pelunasan tanah sengketa sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan Batal Surat Pernyataan dan Kuasa yang ditandatangani bersama antara Penggugat I dan Penggugat II beserta almarhumah LATIFAH UMAR ANNAHDI alias LATIFAH, almarhum SALEH HUSEN dan almarhum ABDULLAH selaku Penjual dan Para Tergugat selaku Pembeli ;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik terhadap tanah sengketa sebidang tanah seluas 427 M2 (empat ratus dua puluh tujuh meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan yang berdiri di atasnya dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN BOGOR Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Junita Beatrix Ma'i, Mh hakim Anggota 2: Abdi Dinata Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti: Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Barat: Kali Pakancilan ; Sebelah Timur: Jl. Raya Paledang ; Sebelah Utara: Tanah Milik Para Penggugat ; Sebelah Selatan: Tanah milik Para Penggugat yang merupakan sebagian luas tanah alas hak Sertifikat Hak Milik No. 703/Paledang seluas 1404 M2 (seribu empat ratus empat meter persegi) atas nama Pemegang Hak Para Penggugat ? Surat Ukur No. 34/Pid/2000 tanggal 9 Mei 2000 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor tanggal 17 Mei 2000; 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan sekaligus menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dengan sukarela atau bantuan aparat yang berwenang sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku ; 6. Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang kepada Para Tergugat sebesar Rp. 50.400.000,00 (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.751.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 869 K/Pdt/2021
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN.Bgr.
Statistik11834