Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 170/B/2017/PT. TUN. SBY |
|
Nomor | 170/B/2017/PT. TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | I Elpah |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, H.m. Arif Nurduâa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Tergugat;-----------------------------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 18/G/2017/PTUN. SBY. tanggal 20 Juli 2017 yang dimohonkan banding oleh Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Tergugat;-------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi;? Menyatakan Eksepsi Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Tergugat tidak diterima;------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan Terbanding/Penggugat seluruhnya;-------------------- 2. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/B/2017/PT._TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 170/B/2017/PT._TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/G/2017/PTUN.SBY
Kasasi : 226 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 63 PK/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 13 PK/TUN/2020
Banding : 170/B/2017/PT. TUN. SBY
Statistik13959