- Menyatakan Terdakwa I Sukri Bin Abdullah dan Terdakwa II Zul Baili Bin Alm.Ibnu Sarong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tamanan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dibalut kertas koran dengan berat keseluruhan 97,30 (sembilan puluh tujuh koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih.
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung GT-warna putih.
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung GT-warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol BL 4135 QW, No.Rangka MH33C1005CK916622, No.Mesin 3C1917792.
Putusan PN Suka Makmue Nomor 15/Pid.Sus/2018/PN Skm |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2018/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arizal Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosnainah, M.hbr Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2018/PN Skm
Statistik850