- Menyatakan Terdakwa Fahrur Rozi Nasution Bin. Ahmad Sangkot Nasution tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak atau melawan hukum memilik narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ???, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang ??? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyard rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) handphone Samsung lipat warna ungu type E0168 dengan nomor Sim Card 081269558840;
- ;
- 1 (satu) kantong plastic warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastic bening sedang narkotika jenis shabu seberat 243,88 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk xiomi 5A warna hitam dengan nomor SIM Card 081275868802;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1084 SH;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Dahatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1084 SH atas nama Amriadi Sinaga;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 508/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Warni Wati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu, Mhbr Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Rasmadiantoa als. Iyan Bin. Sudarmo; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Statistik730