Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 37-K / PM.II-09 / AD / III / 2016 |
|
Nomor | 37-K / PM.II-09 / AD / III / 2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Marwan Suliandi, M.h Kolonel Chk Nrp. 1930004110466 |
Hakim Anggota | Sugiarto, Ik Suwarni, Letkol Chk Nrp. 548431, M.h Letkol Chk (k) Nrp. 548707 |
Panitera | Reza Yanuar, Kapten Chk Nrp. 11020016490177 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Rusliadi, Koptu Nrp. 31970484040876, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama seumur hidup. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : Barang-barang : - 1 (satu) unit mobil Honda Jazz Nopol B 1148 FKS warna putih.- 1 (satu) buah buku garansi dan service Honda.Dikembalikan kepada yang paling berhak- 1 (satu) buah tas ransel warna loreng.- 1 (satu) buah tas warna coklat merk Braun Buffel.- 1 (satu) buah jaket loreng.- 1 (satu) buah buku penuntun sholat lengkap.- 1 (satu) buah buku agenda berisi tuntunan sholat.- 1 (satu) bendel kwitansi pembelian atas nama Khana Rusli.Dikembalikan kepada Terdakwa koptu Rusliandi. Surat-surat :- 4 (empat) lembar foto-foto barang bukti.- 7 (tujuh) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 392 C/III/-2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan barang bukti kristal warna putih adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- 1 (satu) lembar Surat kepala UPT Labkes Kota Bandung Nomor N94/IX.NAR-LAB DKK/2015 tanggal 28 September 2015 tentang hasil pemeriksaan Narkoba a.n Terdakwa Koptu Rusliadi yang ditandatangani oleh Kepala UPT Labkes Kota Bandung dr Dadang Kos Ruhansah, MPH NIP 19690714 198903 1 010.- 4 (empat) lembar Berita Acara Pemusnahan barang bukti dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh berisi kristal narkotika jenis shabu dengan total berat brutto kurang lebih 25.200 (dua puluh lima ribu dua ratus) gram, yang disita dari Sdr. Apip Apriansyah dan Sdr. M Husen yang ditandatangani oleh penyidik atas nama Kombes Pol Sri Ana, SH. MH NRP 62010081, Sdr. Apip Apriansyah dan Sdr. M Husen serta para Saksi lainnya.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37-K_/_PM.II-09_/_AD_/_III_/_2016.zip
- Download PDF
- 37-K_/_PM.II-09_/_AD_/_III_/_2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37-K / PM.II-09 / AD / III / 2016
Peninjauan Kembali : 15 PK/Mil/2019
Kasasi : 305 K/MIL/2016
Banding : 60-K/BDG/PMT-II/AD/VI/2016
Statistik14138