Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 568/ PDT.G/ 2012 / PN. JKT SEL. |
|
Nomor | 568/ PDT.G/ 2012 / PN. JKT SEL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h Suprapto |
Hakim Anggota | Suwanto, Hj.siti Suryati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :- DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat Untuk Seluruhnya;- DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;2. Menyatakan Sah dan Berharga Semua Alat Bukti Yang Diajukan Penggugat dalam Perkara a quo;3. Menyatakan Sah Menurut Hukum Advance Payment Bond (Surat Jaminan Uang Muka) Nomor 80.030.0308.4588 tertanggal 5 Desember 2008 yang diterbitkan oleh Tergugat;4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi;5. Menyatakan Sah Menurut Hukum Tindakan Penggugat Memutuskan Perjanjian/Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Sipil untuk Daerah Irigasi Muncak Kabau, yaitu Pekerjaan Tersier Block C, Kontrak No. 07/SP-13/PPSDA-VIII-IR-III/2008 tanggal 12 Nopember 2008 kepada Turut Tergugat (PT. Murni Jaya Sempurna);6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Sejumlah Uang Tanpa Syarat Kewajibannya Kepada Penggugat Melalui Kas Negara Sebesar Rp.6.853.024.000,- (Enam Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) Sebagaimana Yang Diterangkan Dalam Advance Payment Bond (Surat Jaminan Uang Muka) Nomor 80.030.0308.4588 tertanggal 5 Desember 2008;7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat Untuk Mematuhi Putusan Perkara Aquo;8. Menolak Gugatan Penggugat Selain Dan Selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi Untuk Seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Dalam Konvensi dan Turut Tergugat Dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi Untuk Membayar Biaya Yang Timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 716.000,- (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 568/_PDT.G/_2012_/_PN._JKT_SEL..zip
- Download PDF
- 568/_PDT.G/_2012_/_PN._JKT_SEL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2208 K/Pdt/2014
Pertama : 568/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL
Statistik170146