- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II DAN III SEMULA TERGUGAT I, II DAN III ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAREPARE TANGGAL 11 AGUSTUS 2014 NO.05/PDT.G/2014/PN.PAREPARE. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING I, II DAN III SEMULA TERGUGAT I, II DAN III SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Parepare tanggal 11 Agustus 2014 No.05/Pdt.G/2014/PN.Parepare. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 301/PDT/2014/PT MKS |
|
Nomor | 301/PDT/2014/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota |
Hidayat, istiningsih Rahayu |
Panitera | Hj. Baji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/PDT/2014/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 301/PDT/2014/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/PDT.G/2014/PN.P
Peninjauan Kembali : 579 PK/Pdt/2022
Banding : 301/PDT/2014/PT MKS
Statistik2619