Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 23/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch.mawardi |
Hakim Anggota | - Samsul Hadi, Rina Listyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa SUGIYANA WIRATNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1. Proposal Pengajuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha EkonomiPedesaan Kabuapten Sleman tertanggal 5 Juli 2005 ; 2. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 570/268/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dan Surat Pernyataan ; 3. Surat Keputusan Kepala Dinas dan Kehutanan Kabupaten Sleman No. 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 beserta lampirannya ; 4. Rekening Koran No. Rek.20..02.3.00013-4 periode 01 / 09 / 2005 ? 30 /12/2005 ; 5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan Dana Pinjaman Penguatan Modal LUEP Tahun 2005 tanggal 1 Juli 2005 dan Berita Acara Pemanggilan Penunggak Pinjaman Modal LEMBAGA USAHAEKONOMI PEDESAAN (LUEP) tahun 2005 tanggal 1 Juli 2010 ; 6. Slip Setoran dan tanda penerimaan. ; 7. Formulir setoran dan Tanda bukti penerimaan tanggal 15-09-2008 tanggal 10-01-2011, tanggal 22-02-2012, tanggal 30-05-2012, tanggal 19-10-2012, tanggal 25-01-2013, tanggal 13-03-2013, tanggal 01-05-2013 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; Barang bukti nomor 1 s/d 7 dilampirkan dalam berkas perkara ; 8. Dari Uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (dititipkan di BRI Sleman dengan bukti setoran dan BA penitipan), sejumlah Rp.35.650.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Sleman dan sisanya sejumlah Rp. 9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa SUGIYANA WIRATNA. ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk
Statistik4310