- Menyatakan Terdakwa Ujang Suryadi Bin Silo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ujang Suryadi Bin Silo dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ujang Suryadi Bin Silo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ujang Suryadi Bin Silo dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- satu) buah kotak rokok Lucky Strike warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah Hp Merk Nokia Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk blade warna biru orange nomor rangka MH1JBB1179K178212 Nosin JBB1E1175419 nomor Polisi BL 6183 NK beserta Kunci;
- STNK asli dengan nomor 0124799;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 113/Pid.Sus/2019/PN Tkn |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2019/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endi Nurindra Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairu Rizki, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Win Teguh; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2019/PN Tkn
Statistik907