- Menolak eksepsi dari Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Tuan MAHMUD HN, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Pekan Baru Nomor 0034/Pdt.P/ 2017/PA.Pbr, tanggal 15 Mei 2017 dan ahli waris dari Tuan KADIR almarhum dan Ny. NORI almarhumah berdasarkan Surat Keterangan waris Nomor 145/PEM-KD/XI/2013/01, tanggal 26 Nopember 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kebun Durian dan diketahui Camat Kampar Kiri;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengalihkan Hak Membuka Lahan dan Hak Memungut Hasil menjadi Hak Milik berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Pekan Baru Nomor 22/Pdt/G/1994/PN.PBR, tanggal 7 Februari 1995, yang secara nyata membawa kerugian terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 525, Surat Ukur Nomor 659/2004, tanggal 2 Agustus 2004 tercatat atas nama ARBAIN (incasu Tergugat I) cacat hukum/tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I tidak berhak lagi atas tanah yang menjadi objek perkara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 386/Pdt.G/2017/PN Jkt. Utr |
|
Nomor | 386/Pdt.G/2017/PN Jkt. Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Chris Fajar Sosiawan, hakim Anggota 2: Sutedjo Bomantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahmisar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pdt.G/2017/PN_Jkt._Utr.zip
- Download PDF
- 386/Pdt.G/2017/PN_Jkt._Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 504/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 779 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 83 PK/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 172 PK/Pdt/2023
Pertama : 386/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr
Statistik224168