- Menyatakan Terdakwa WIWIN SRI PURWANTI binti WASISTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Copy Faktur penjualan No. DO- 055383 tanggal 2 Januari 2018 atas nama Namira Swalayan, dengan alamat Grabag Magelang, sebesar Rp. 3. 830.530,00 ( Tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
- Copy Faktur penjualan No. DO- 057292 tanggal 11 Januari 2018 atas nama Global, dengan alamat Bandongan Magelang, sebesar Rp. 512.295,00 ( Lima ratus dua belas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
- Copy Faktur penjualan No. DO- 057315 tanggal 11 Januari 2018 atas nama Global, dengan alamat Bandongan Magelang, sebesar Rp. 1.002.540,00 ( Satu Juta dua ribu lima ratus empat puluh rupiah).
- Copy Faktur penjualan No. DO- 057141 tanggal 11 Januari 2018 atas nama Artomoro, dengan alamat Kaliangkrik Magelang, sebesar Rp. 3.702.490,00 (Tiga Juta tujuh ratus dua ribu empat ratus Sembilan puluh rupiah).
- Faktur Penjualan No. DO ??? 055383 tertanggal 2 Januari 2018 A/n. NAMIRA SWALAYAN, D/a Grabag Magelang sebesar. 3.830.530,- ( Tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah) terbayar pada tanggal 25 Januari 2018.
- Tanda terima tukar faktur dengan nomer A ??? 00419 yang di keluarkan toko Global d/a Bandongan Magelang untuk faktur penjualan dari CV Lidah Buaya dengan nomer DO ??? 057292 sebesar Rp. 515.295,-( Lima ratus lima belas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), terbayar tanggal 5 Februari 2018.
- Tanda terima tukar faktur dengan nomer A ??? 00438 yang di keluarkan toko Madinah d/a Bandongan Magelang untuk faktur penjualan dari CV Lidah Buaya dengan nomer DO ??? 057315 sebesar Rp . 1.002.540,-( satu juta dua ribu lima ratus empat puluh rupiah), terbayar tanggal 5 Februari 2018.
- Rekening Koran/ Laporan Transaksi periode transaksi : 01/02/18 ??? 28 / 02 /18,Tanggal Laporan 04/ 05/ 18 yang di keluarkan dari Bank BRI Unit Kerja Kaliangkrik Magelang atas nama nasabah KARIMATUL HIDAYAH, No. Rek. :677201004728530.
Putusan PN MAGELANG Nomor 61/Pid.B/2018/PN Mgg |
|
Nomor | 61/Pid.B/2018/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamti Agustina, Br Hakim Anggota Hengky Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Restu Dewati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2018/PN Mgg
Statistik735