- Menyatakan TERDAKWA TRI AYU alias AYU tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan Anak? berencana " ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan sakit/istirahat atas nama Maria Oktaviany Novita, Umur 22 tahun, pekerjaan swasta, alamat lebao larantuka, yang menyatakan pasien an. Maria Oktaviany Novita benar-benar sakit maka perlu istirahat dari tanggal 16/07/2018 sampai dengan 23/07/2017 di cap dan ditandatangani di Larantuka pada tanggal 16/07/2018 oleh Dokter yang memeriksa an. dr. Eduard Kleruk /Nip. 140.210974 yang disita berdasarkan Penetapan Nomor: 58/Peny/Pen.Pid/2018/PN.Lrt tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan dari apotek Tiara Farma Maumere, dengan nomor faktur : PJ0001481 tanggal 12-12-2013 kepada dr. Edu Kleruk berupa bukti pembelian obat-obatan dimana didalam daftar pembelian obat nomor (14) empat belas terdapat pembelian obat CYTOTEC 200UG 5X10Tablet yang disita berdasarkan Penetapan Nomor: 77/Peny/Pen.Pid/2018/PN.Lrt tanggal 31 Oktober 2018
Putusan PN LARANTUKA Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN lrt |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2018/PN lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rightmen M. S. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti Kadir Lou |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | KUHP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2018/PN_lrt.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2018/PN_lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2018/PN lrt
Statistik27643