- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan Penggugat yaitu : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/3882/436.7.11/2018 Tanggal 6 Juli 2018 Tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/034XX/402.05.12/2001 tanggal 7 Januari 2010 dengan obyek tanah di Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 122 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo; ------------------
- Mewajibkan Tergugat menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa yaitu : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/3882/436.7.11/2018 Tanggal 7 Januari 2019 Tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/034XX/402.05.12/2001 tanggal 7 Januari 2010 dengan obyek tanah di Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 122 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo; ------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; -------------------------------------------------
- Menyatakan batal keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat yaitu : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/3882/436.7.11/2018 Tanggal 7 Januari 2019 Tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/034XX/402.05.12/2001 tanggal 7 Januari 2010 dengan obyek tanah di Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 122 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo; ------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat yaitu : Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/3882/436.7.11/2018 Tanggal 7 Januari 2019 Tentang Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/034XX/402.05.12/2001 tanggal 7 Januari 2010 dengan obyek tanah di Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 122 Surabaya atas nama Heng Hok Soei/Shindo Sumidomo; ------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.813.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Tiga belas Ribu Rupiah );--------------------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 148/G/2018/PTUN.SBY |
|
Nomor | 148/G/2018/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Puja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nenny Frantika, Br Hakim Anggota Dedy Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Dwi Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN ------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya; ------------------------------------ DALAM POKOK SENGKETA : --------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/G/2018/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 148/G/2018/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 86 PK/TUN/2020
Banding : 163 / B / 2019 / PT.TUN.SBY.
Pertama : 148/G/2018/PTUN.SBY
Statistik183114