- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;
- Mengabulkan permohonan provisi dari Penggugat untuk sebagian ;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dan kuasa daripadanya untuk tidak mengeluarkan barang-barang milik Penggugat dan milik orang tua Penggugat dari dalam rumah yang terletak di Jl. KH. Moh. Mansyur No. 45 RT. 002 / 002 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 10140 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Penggugat berhak atas sebagian dari tanah sengketa yang luasnya 170 m2 yang terletak di Jl. KH. Moh. Mansyur No. 45 RT. 002 / 002 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 10140, yaitu bagian depan ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 429/2000 atas nama Para Tergugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dan kuasa daripadanya untuk tidak mengeluarkan barang-barang milik Penggugat dan milik orang tua Penggugat dari dalam rumah yang terletak di Jl. KH. Moh. Mansyur No. 45 RT. 002 / 002 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 10140 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak melakukan tindakan / perbuatan hukum apapun terhadap tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. KH. Moh. Mansyur No. 45 RT. 002 / 002 Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat 10140, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 99/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taryan Setiawan, Hakim Anggota Jamaluddin Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum para Tergugat Konpensi/Penggugat I Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.816.000.000,- (Satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Statistik10925