- Menolak eksepsi paraTergugat.
- Menyatakan hukum Tergugat ? I selaku pemilik Hotel dan Tergugat ? II selaku Manager serta Tergugat ? III selaku Resepsionis yang mengharuskan penggugat bersama anak penggugat yang bernama ASKAR dan yang saat itu sedang menginap di Hotel Camelia milik Tergugat ? I yang di kelola oleh Tergugat ? II selaku Manager dan Tergugat ? III selaku Resepsionis yang telah merendahkan martabat Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan yang melawan hakdanmelawan hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat ? II selaku Manager dan Tergugat ? III selaku Resepsionis sebagai pengelola manajemen Hotel Camelia milik Tergugat ? I yang melarang penggugat untuk menggunakan fasilitas Hotel Camelia selama penggugat menginap dan mengharuskan penggugat untuk keluar dari Hotel Camelia tersebut dengan alasan akan di gunakan oleh pihak BNI mengakibatkan penggugat mengalami derita kerugian baik secara materil sejumlah Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), maupun kerugian immateril akibat perlakuan atau pelayanan yang sewenang-wenang kepada penggugat untuk segera pindah dan atau mencari Hotel lain serta keluar dari Hotel Camelia tempat penggugat menginap sehingga penggugat merasa malu sebagai seorang pejabat publik dan kerugian immateril mana yang di rasa atau yang di derita oleh penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), bahwa atas derita kerugian baik materil maupun immateril yang di alami oleh penggugat tersebut harus di bayar oleh Tergugat ? I selaku pemilik Hotel;
- Menghukum Tergugat ? I selaku pemilik Hotel dengan membayar tunai tanpa syarat apapun kepada penggugat terhadap kerugian baik materil sebesar Rp. 3.146.000,00,-(tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan maupun kerugian innmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) kepada penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat rekovensi untuk seluruhnya.
- Membebankan kepada para Tergugat Konvensi /Para Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara yang sampai putusan ini sebesar Rp. 956.0000,- (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN RABA BIMA Nomor 70/Pdt.G/2019/PN RBI |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2019/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus H.dendotbr Hakim Anggota Muh. Imam Irsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2019/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2019/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1391 K/Pdt/2021
Pertama : 70/Pdt.G/2019/PN RBI
Statistik19190