Putusan PT JAKARTA Nomor 279/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 279/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Heru Iriani Haryono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 457/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 17 Juli 2018 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti, sehingga amar putusannya selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa: I. JUSMAN IRIANTO SUPRIADI, II. NEHEMIA SARRA Als. DODI, III. MUHAMMAD ISKAL IRSYAM Als. ISKAL dan IV. RAIMOND INDRIANI KALIGIS Als. RAIMOND tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut;3. Menyatakan Terdakwa: I. JUSMAN IRIANTO SUPRIADI, II. NEHEMIA SARRA Als DODI, III. MUHAMMAD ISKAL IRSYAM Als. ISKAL dan IV. RAIMOND INDRIANI KALIGIS Als. RAIMOND tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Secara bersama melakukan penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaannya?, sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUSMAN IRIANTO SUPRIADI, Terdakwa NEHEMIA SARRA Als. DODI, Terdakwa MUHAMMAD ISKAL IRSYAM Als. ISKAL dan Terdakwa RAIMOND INDRIANI KALIGIS Als. RAIMON berupa pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) Bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menyatakan barang bukti berupa:1. 2 (dua) buah buku kesehatan kapal;2. 1 (satu) buku laporan pemeriksaan radio kapal;3. 1 (satu) buku laporan pemeriksaan kondisi teknis kapal untuk pencegahan pencemaran;4. 1 (satu) buku sijil awak kapal;5. 1 (satu) bendel berkas dalam map biru bertuliskan TB. Trans Pacific 202;6. 1 (satu) buah stempel nakhoda;7. 1 (satu) buah stempel KKM;8. 1 (satu) buah stempel Chief Office;Seluruhnya dikembalikan kepada PT.TRANS PACIFIC JAYA melalui Saksi RAMADHAN PURNA PUTRA;8. Membebankan kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 279/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 279/Pid/2018/PT.DKI
Lainnya : 457/Pid.B/2018/PN Jkt Utr
Statistik5817