Putusan PN PADANG Nomor 179/Pid.Sus/2016/PN.Pdg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2016/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Badrun Zaini. |
Hakim Anggota | Sri Hartatim.h Danyose Ana Roslinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa FERRY CHANDRA ALS. FERI SAKURA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan narkotika atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,jenis shabu-shabu ?sebagaimana dalam dakwaan Primer atau Dakwaan Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa FERRY CHANDRA ALS. FERI SAKURA oleh karena itu dari dakwaan Primer atau Dakwaan Subsidair tersebut;3. Menyatakan terdakwa FERRY CHANDRA ALS. FERI SAKURA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narotika golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa FERRY CHANDRA ALS. FERI SAKURA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalamTahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket berisikan butir Kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu dibungkus palstik klim warna bening . - 1 ( satu ) buah kotak rokok malboro ligh warna putih .- 1 ( satu ) helai celana jeans pendek warna biru . - 1 ( satu ) unit handphone merk Sony Xperia Miro warna hitam beserta sim card . Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan .8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2718 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 179/Pid.Sus/2016/PN.Pdg
Statistik377