Putusan PA KEBUMEN Nomor 2685/Pdt.G/2016/PA.Kbm |
|
Nomor | 2685/Pdt.G/2016/PA.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maswadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tohir, Br Hakim Anggota Eldi Harponi, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr. Siti Kholifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Edi Mudjiono bin Sumardi Notoharjono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Murtini binti Djadikrama) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen; 3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi Mut'ah berua uang sejumlah Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah); 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : - Nafkah lampau selama 15 bulan sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - Nafkah untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Terugat Rekonvensi yang bernama Hafizh Abidin, lahir tanggal 28 Desember 2004, selama anak tersebut dalam asuhan Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa ; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 5. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2685/Pdt.G/2016/PA.Kbm
Statistik120