Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 21/Pid.B/2018/PN Tim |
|
Nomor | 21/Pid.B/2018/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota Steven Christian Walukow |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa Heru Adi Prasetyo alias Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada ia terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) lembar surat PT.Pengembangan Jaya Papua (persyaratan jabatan) ; - 2 (dua) lembar surat accounting dari PT. PJP ; - 1 (satu) lembar rincian data kerugian perusahaan PT. PJP ; - 1 (satu) lembar bon sementara bernilai Rp.50.000.000.-(limas puluh juta rupiah) milik PT.PJP dengan keterangan untuk pembelian bensin dan solar di SPBU SP 2 Timika Papua untuk 1 (satu) bulan kedepan ysng diterbitkan pada tanggal 09 Oktober 2017 ; - 2 (dua) lembar data perincian dari SPBU SP 2 Timika mulai bulan Maret sampai bulan Oktober 2017 ; - 35 (tiga puluh lima) lembar data pengambilan BBM di SPBU SP 2 Timika Papua bulan Maret sampai bulan Oktober 2017 ; - 1 (satu) lembar surat pernyataan sikap sdr. Heru Adi Prasetyo kepada perusahaan PT. PJP ; - 12 (dua belas) bendel surat pertanggungjawaban pengambilan BBM PT.PJP dari SPBU SP 2 Timika ; - 19 (sembilan belas) surat bon sementara pengurusan BBM PT.PJP Timika dari bulan Maret sampai bulan Oktober ; '- 200(dua ratus) lembar uang Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2018/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2018/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2018/PN Tim
Statistik6524