- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Bin DEDE SAHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? ;-------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN Bin DEDE SAHARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa ;-------------------------------------------------
- 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dilipat kertas dengan berat netto 0,0310 gram, yang ditemukan / disita dari kantong sweater depan sebelah kanan Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda ;---------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 483/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 483/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indri Murtini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Oloan Harianja, hakim Anggota 2: Agus Darwanta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 483/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 483/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 922 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 483/Pid.Sus/2019/PN JKT UTR
Statistik2811