Putusan PT MATARAM Nomor 6/PID.SUS/2011/PT.MTR |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2011/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | H. Murdiyono, H. Sutan Badri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;---------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tertanggal 19 Mei 2011 No. 03/Pid.B/2010/PN.SEL atas nama Terdakwa PI?I WIJAYA SAPUTRA yang dimintakan banding;----------------------------------------------------------------------------------- ?DENGAN MENGADILI SENDIRI?1. Menyatakan bahwa Terdakwa PI?I WIJAYA SAPUTRA tersebut tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;---2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair diatas;--------------------------3. Menyatakan Terdakwa PI?I WIJAYA SAPUTRA tersebut diatas terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;---------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa PI?I WIJAYA SAPUTRA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 79.807.000,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna membayar uang pengganti dimaksud dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa;------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel Usulan Kegiatan Sarana dan Prasarana Lingkungan, sosial, dan ekonomi BLM tahap III ; -------------------------------------------------- - 1 (satu) bendel Usulan Kegiatan Prasarana dan sarana Ekonomi ; ----------- 1 (satu) bendel Usulan Pelaksanaan Prasarana Dasar Lingkungan BLM 3 Tahap III ; ------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Lampiran 8-a Format Formulir Usulan Kegiatan Ekonomi;-- 1 (satu) bendel Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan tahun 2005-2007 ; -------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan tahun 2007-2008 ; ---------------------------------- 1 (satu) bendel Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan tahun 2008-2009 dan 2010 ; -------------------- 1 (satu) bendel Laporan Kegiatan Sarana Prasarana Lingkungan, Sosial dan Ekonomi BLM tahap II ; ------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel Laporan Pelaksanaan Kegiatan Prasarana dan Sarana Dasar Sosial dan Ekonomi ; ------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel Laporan Pelaksanaan Kegiatan BLM 3 Tahap III ; ----------- 1 (satu) bendel Permohonan Pembayaran dana BLM (PP BLM) 4 Oktober 2007 ; ----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Permohonan Pembayaran dana BLM (PP BLM) 5 Desember 2007 ; -------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Lampiran Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri-Perkotaan (Lokasi lama) ; ------------------------------------------------------------------------------ Resume Proposal Layak, Pencairan Dana BLM P2KP-2 ; ---------------------- Buku Tabungan BRI BKM Panji Anom No. Rek. 33-21-8519 ; --------------- 1 (satu) bendel copy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :542/ KPTS/M/2008 ; ---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel copy Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 116 / KPTS/M/2009 ; ----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel copy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per ? 42/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan dana Pinjaman IDA Credit No. 4384-ID/IBRD Loan No. 7504-ID Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan ; ---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel copy Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 0750345A tanggal 11-11-2008, nomor : 346764J/169/112 tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 750.000.000,- ; ------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel copy Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 5475964A tanggal 11-08-2009, nomor : 272554/169/112 tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 970.000.000,- ; --------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Lampiran Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri-Perkotaan (Lokasi lama) ; ------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel Lampiran Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri-Perkotaan (Lokasi Lama) ; ----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Lampiran Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri-Perkotaan (Lokasi Lama) ; ----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2009 ; ----- 1 (satu) bendel Copy Kwitansi Bukti Pembayaran tanggal 1 Desember 2008 ; ------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel copy Usulan Pemanfaatan dana PNPM Mandiri Perkotaan tanggal 11 Desember 2008 ; ---------------------------------------------- 1 (satu) bendel Lampiran Rekap Pemanfaatan BLM ; ---------------------------- 1 (satu) bendel copy Perhitungan Repayment Rate, Kolektibilitas dan Nilai Resiko Saldo Kredit Bulan maret 2010 ; --------------------------------------- 1 (satu) bendel Berita Acara Pembentukan BKM tanggal 24 Pebruari 2005 ; ------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bendel copy Undangan tertanggal 22 April 2010 ; ---------------------- 1 (satu) bendel Copy Rapat Pembahasan BKM ?Panji Anom? tanggal 20 April 2010 ; ----------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pengembalian Dana UPK BKM Panji Anom Desa Kesik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur ; ------- 1 (satu) bendel Rekening koran BKM Panji Anom tanggal 1-01-2005 s/d 31-12-2009 ; --------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Usulan Pelaksanaan Kegiatan BLM 3 Tahap III Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ?PANJI ANOM? Desa Kesik Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ; ----------------------------------------------- Buku Kas BKM ?Panji Anom? Desa Kesik Kec. Masbagik ; --------------------- Buku Catatan tanpa nama bulan Pebruari 2010 ; ---------------------------------- Buku catatan tanpa nama bulan Nopember 2008 s/d April 2010 ; ----------- Buku catatan tanpa nama bulan Mei 2008 s/d Januari 2010 ; ----------------- Catatan tanpa nama Uang Masuk ; ------------------------------------------------- Catatan tanpa nama Uang Keluar ; ------------------------------------------------- Buku Kas Harian Buku Kasir BKM ?Panji Anom? Desa Kesik I ; ------------- Buku Kas Harian Buku Kasir BKM ?Panji Anom? Desa Kesik II ; ------------ 1 (satu) bendel Buku Setoran Kredit Kelompok (KSM) Gubuk Tengak Timuk ; ------------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) bendel Buku Setoran Kredit Kelompok (KSM) Gubuk Tengak Bat ------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Buku Setoran Kredit Kelompok (KSM) Gubuk Punik Agung ; ------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Buku Setoran Kredit Kelompok (KSM) Gubuk Sungkit ; -- 1 (satu) bendel Buku Setoran Kredit Kelompok (KSM) Gubuk Timbak ; -- 1 (satu) bendel Buku Setoran Kredit Kelompok (KSM) Gubuk Dasan Baru ; ---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Buku Setoran Kredit Kelompok (KSM) Gubuk Lelong ; --- 1 (satu) bendel Buku Setoran Kredit Kelompok (KSM) Gubuk Selimur ; -- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Audit atas pelaporan Pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan Dana BLM tahun 2009 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ?PANJI ANOM? Desa Kesik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur oleh Unram ; ----- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Audit atas Pengelolaan Dana Ekonomi Bergulir dan Jumlah Aset yang dimiliki oleh UPK-BKM dalam rangka serah terima Jabatan Kepengurusan BKM periode 2010 ? 2012 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ?PANJI ANOM? Desa Kesik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur oleh UNRAM ; ----------- Buku Pedoman Teknis Pendampingan Pencairan dan Pemanfaatan Dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan edisi Februari tahun 2008 ; ----------- Buku Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya ; ---------------------------Semuanya dikembalikan kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ? Panji Anom ?;---------------------------------------------------------------------------------- 9. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang ditingkat banding dihitung sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);---------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS/2011/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS/2011/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID.SUS/2011/PT.MTR
Lainnya : 3/Pid.B/2010/PN.SEL
Statistik
Statistik
69
31