Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 330/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Arie Ferdian |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Welly Irdianto, Sh hakim Anggota 2: John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BAIHAQI Alias IBAI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BAIHAQI Alias IBAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah dengan nomor polisi BK 2984 YAP ; Dikembalikan melalui terdakwa BAIHAQI Alias IBAI; 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram netto; Dimusnahkan; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 631 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 330/Pid.Sus/2019/ PN.Rap
Statistik237