Putusan PN CIAMIS Nomor 12/Pdt.G/2016/PN Cms |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2016/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Eka Desi Prasetia, Achmad Iyud Nugraha |
Panitera | H. Asep Pulah M |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan objek sengketa berupa:- Tanah dan bangunan berdasarkan hak milik adat Letter C No.225 Persil D 53 Kelas II, luas 280 m2, yang saat ini tercantum dalam Pajak Bumi dan Bangunan/ Nomor Obyek Pajak 32.19.030.002.009-0174.0, yang terletak di Dusun Bojong Salawe, Rt.008 Rw.05 Desa Karang Jaladri Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik RatmiSebelah Timur : Tanah Milik HPK / KoperasiSebelah Selatan : Jalan Dusun (gang)Sebelah Barat : Tanah Milik Wawan SuwandiAdalah harta peninggalan dari EMI SUHAEMI dan IA?H SATIAH yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya yaitu : INDY SAHINDI Bin EMI SUHAEMI (Penggugat I), NY. MERIANA HALOHO Binti EMI SUHAEMI (dahulu bernama TATI HANDAYATI Binti EMI SUHAEMI) (Penggugat II), YUYU YUHANA Binti EMI SUHAEMI (Tergugat I) dan SURYATI (SURIYATI) Binti EMI SUHAEMI (dahulu bernama IDA FARIDA Binti EMI SUHAEMI) (Tergugat II);3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menjual tanah dan bangunan kepada Tergugat III berdasarkan hak milik adat Letter C No.225 Persil D 53 Kelas II, luas 280 m2, yang saat ini tercantum dalam Pajak Bumi dan Bangunan/Nomor Obyek Pajak 32.19.030.002.009-0174.0, yang terletak di Dusun Bojong Salawe, Rt.008 Rw.05 Desa Karang Jaladri Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik RatmiSebelah Timur : Tanah Milik HPK / KoperasiSebelah Selatan : Jalan Dusun (gang)Sebelah Barat : Tanah Milik Wawan Suwandi4. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu membongkar atau merusak bangunan rumah peninggalan milik EMI SUHAEMI dan IAH SATIAH yang terletak di Dusun Bojong Salawe, Rt.008 Rw.05 Desa Karang Jaladri Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran;5. Menyatakan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah milik adat Letter C No. 225 Persil D 53 Kelas II, luas 280 M2 yang terletak di Dusun Bojong Salawe Rt. 008 Rw, 05 Desa Karang Jaladri Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran adalah milik Tergugat III;6. Menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas Tanah dan bangunan berdasarkan hak milik adat Letter C No.225 Persil D 53 Kelas II, luas 280 m2, yang saat ini tercantum dalam Pajak Bumi dan Bangunan/ Nomor Obyek Pajak 32.19.030.002.009-0174.0, yang terletak di Dusun Bojong Salawe, Rt.008 Rw.05 Desa Karang Jaladri Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, tidak sah dan batal demi hukum;7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.7.018.000,- (tujuh juta delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2016/PN Cms
Statistik12824