- Menyatakan Terdakwa Junaidi alias Jun Bin Saring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Pencuriaan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Junaidi alias Jun Bin Saring oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk samsung casing hitam;
- 1 (satu) unit mesin bor tangan;
- 1 (satu) unit handphone merk sony casing warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia casing warna hitam;
- 1 (satu) buah selang kain dengan panjang sekitar (lima) meter;
- 1 (satu) buah selang platik bening dengan panjang sekitar 5 (lima) meter;
- 1 (satu) unit mobil tangki merk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 8952 CF warna biru;
- 1 (satu) buah konci kontak mobil truck tangki merk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 8952 CF warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BK 3157 RABN warna hitam;
Putusan PN DUMAI Nomor 409/Pid.B/2018/PN Dum |
|
Nomor | 409/Pid.B/2018/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfonsus Nahak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga, Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Mahadi Maulana alias Adi Bin Misno; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.B/2018/PN Dum
Statistik230