Putusan PN SINJAI Nomor 26/Pid.B/2012/PN.SINJAI |
|
Nomor | 26/Pid.B/2012/PN.SINJAI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | 26/Pid.B/2012/PN.SINJAIASWAN AZIS Als ANCA Bin H. ABD. AZIS |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 22 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Prasetio Utomo, Dody Rahmanto |
Panitera | Syaparuddin B. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa ASWAN AZIS Als ANCA Bin H. ABD. AZIS tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa ASWAN AZIS Als ANCA Bin H. ABD. AZIS dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa ASWAN AZIS Als ANCA Bin H. ABD. AZIS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASWAN AZIS Als ANCA Bin H. ABD. AZIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) lembar plastik bening bergaris merah ; ??? 2 (dua) lembar plastik bening pembungkus sabu-sabu ; ??? 1 (satu) buah bong / botol ; ??? 1 (satu) lembar kertas alumunium foil ; ??? 2 (dua) potong pipet plastic warna putih ; ??? 2 (dua) buah korek gas ; ??? 2 (dua) buah pisau silet ; ??? 1 (satu) batang paku ukuran 7 cm ; ??? 1 (satu) batang jarum ; ??? 2 (dua) lembar kertas karton ; Halaman 15 dari 15 halaman Putusan No : 26/Pid.B/2012/PN.Sinjai dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2012/PN.SINJAI.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2012/PN.SINJAI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2012/PN.SINJAI
Statistik5915