- Menyatakan Terdakwa Ferlis Noer Alias Ferlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja??? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan.
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) lembar faktur penjualan Tanggal 19 Mey 2018
- 3 (Tiga) lembar faktur penjualan Tanggal 07 March 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 17 April 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 24 April 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 02 May 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 09 May 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 08 May 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 08 May 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 08 May 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 02 May 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 01 May 2018
- 2 (Dua) lembar faktur penjualan Tanggal 30 April 2018
- 2 (Dua) lembar faktur penjualan Tanggal 07 May 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 09 May 2018
- 2 (Dua) lembar faktur penjualan Tanggal 09 May 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 18 April 2018
- 2 (Dua) lembar faktur penjualan Tanggal 03 April 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 23 May 2018
- 1 (Satu) lembar faktur penjualan Tanggal 23 May 2018
- 1 (Satu) Lembar Rincian Iuran Tenaga Kerja BPJS Ketenaga Kerjaan
- 1 (Satu) Lembar Rincian Faktur Tanggungan Ferlis Noer
Putusan PN MARISA Nomor 80/Pid.B/2018/PN MAR |
||
Nomor | 80/Pid.B/2018/PN MAR | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
|
Kata Kunci | Penggelapan | |
Tahun | 2018 | |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 | |
Lembaga Peradilan | PN MARISA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jifly Z. Adam | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Zainal, Br Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi | |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Ibrahim Ali Alias Mimu .
|
|
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 | |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2018/PN MAR
Statistik690