- Menyatakan TerdakwaWAWAN HERMANTO Alias KREMPENG Bin MAMAN HARJOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kerodong sangkar burung yang terbuat dari bahan kain, warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO type ATIII21BO1 A/T, tahun 2014, warna Merah, Nomor Polisi AA-3854-VA, Nomor Rangka MH1JFH116EK312807, Nomor Mesin JFH1E1312353 atas nama SITI KOMARIYAH d/a. Kp. Malanggaten, Rt. 003/ Rw. 014, Kel. Rejowinangun Utara, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buahHelm merk BMC, warna Hitam;
- 1 (satu) ekor burung jenis Sulingan Gunung;
- 1 (satu) buah sangkar burung yang terbuat dari bahan kayu bambu, warna Hitam;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 258/Pid.B/2017/PN Mkd |
|
Nomor | 258/Pid.B/2017/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Darmawan, Hakim Anggota Meilia Christina Mulyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Th.r Hary Tjahyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi NUR ARIYANTO. Dikembalikan kepada saksi HENDAR GUNAWAN, B.Sc. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.B/2017/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 258/Pid.B/2017/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.B/2017/PN Mkd
Statistik412