Putusan PN PONTIANAK Nomor 51/PID.SUS/2014/PN.PTK |
|
Nomor | 51/PID.SUS/2014/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwin Djong |
Hakim Anggota | Syofia M. Tambunan, Retno Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa LING CHEE LUK anak LING SING LONG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa LING CHEE LUK anak LING SING LONG tersebut diatas dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa LING CHEE LUK anak LING SING LONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 112 ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 ? ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh tahun ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga).bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) buah dompet dikembalikan kepada terdakwa ;- 1 (satu) klip plastic transparan berisi Kristal diduga shabu seberat 468,2gram dan 1(satu) unit HP Merk Nokia warna merah dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1899 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 51/PID.SUS/ 2014/PN.PTK
Statistik489