- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Meyatakan sah secara hukum dan tetap mengikat para pihak kwitansi pembayaran uang muka pembelian tebu milik Abdul Rohman (Tergugat I) sebesar Rp. 2.889.385.194,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ratus ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) ;
- Menyatakan sah secara hukum dan tetap mengikat para pihak :
- Surat kuasa khusus tertanggal 24 Februari 2017 dan surat pernyataan tertanggal 21 April 2017 yang dibuat oleh Tergugat III ;
- Surat kuasa khusus tertanggal 24 Februari 2017 dan surat pernyataan tertanggal 21 April 2017 yang dibuat oleh Tergugat IV ;
- Surat kuasa khusus tertanggal 24 Februari 2017 dan surat pernyataan tertanggal 21 April 2017 yang dibuat oleh Tergugat V ;
- Surat kuasa khusus tertanggal 24 Februari 2017 dan surat pernyataan tertanggal 21 April 2017 yang dibuat oleh Tergugat VI ; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya secara tunaikepada Penggugat sebesar Rp. 828.333.093,- (delapan ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu sembilan tiga rupiah) dan bunga yang tidak diperjanjikan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari Rp. 828.333.093,- (delapan ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu sembilan tiga rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini diajukan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh tehadap putusan ini ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Peggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.996.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Gpr |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2017/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putut Tri Sunarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jajoek Tri Soesilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2017/PN Gpr
Kasasi : 1389 K/Pdt/2019
Banding : 187/PDT/2018/PT SBY
Statistik6032