- Menyatakan terdakwaJoko Usboyo Alias Joko Bin Amertersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwadengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng merk gudang garam merah warna merah yang didalam terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat uang kertas Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna putih beserta 1 (satu) simcard
- 2 (dua) buah mancis
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang didalamnya terdapat bungkus-bungkus plastik bening sedang kosong
- 1 (satu) buah gunting
- 2 (dua) perangkat alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik beserta pipet plastik
- 1 (dua) buah kaca pirex 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas
- 1 (satu) unit handphoe merk Nokia warna hitam beserta 1 (satu) buah sim card
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna hitam dengan nomor simcar ?0822-6787-4911
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam berlis merah hitam tanpa nomor polisi dengan rangka : MH1JB8115CJ830318
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 268/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Marjuki Alias Juki Bin Sayuti; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 268/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 155 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 268/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik2411