- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUHDI Bin SEDARYE) terhadap Penggugat (ROJIHAH Binti HORI);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan:
- Nilai dari bangunan rumah yang berada di atas tanah milik ayah Tergugat Rekonvensi dan terletak di Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan seluas 109,22 M2 sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah);
- Uang porsi haji sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Uang yang digunakan untuk perawatan orangtua Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Uang yang dipinjamkan kepada saudara Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Tahun 2015;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 tersebut di atas masing-masing adalah seperdua bagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau pihak lain yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1 untuk menyerahkan seperdua bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang tunai sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2.2 sampai 2.5 tersebut di atas, seperdua untuk Penggugat Rekonvensi dan seperduanya lagi untuk Tergugat Rekonvensi. Jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi dua seperdua untuk Penggugat Rekonvensi dan seperduanya lagi untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 801.000,- (delapan ratus satu ribu rupiah);
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 371/Pdt.G/2020/PA.Pmk |
|
Nomor | 371/Pdt.G/2020/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ainurrofiq Za. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ummu Hafizhah, Br Hakim Anggota Nunung Indarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat untuk membayar biaya Pemeriksaan Setempat sejumlah Rp. 1.235.000,- (satu juta dua ratus tiga lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 387/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 371/Pdt.G/2020/PA.Pmk
Statistik408