Putusan PN TANGERANG Nomor 745/Pdt.G/2014/PN Tng |
|
Nomor | 745/Pdt.G/2014/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sterry Marleine Rantunghakim Anggota Krosbin Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiatul Chairy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- menolak eksepsi / keberatan Tergugat IIIDALAM POKOK PERKARA:1. mengabulkan gugatan penggugat sebagian2. menyatakan menurut hukum penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas "tanah/objek sengketa", yaitu atas "sebidang tanah darat yang terletak di desa Badak Adom, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, seluas 11.955 meter persegi, sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 19/desa Badak Anom, luas 11.955 meter persegi, yang telah dibalik nama oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dari semula milik dan atas nama Seran (Tergugat I), kemudian berdasarkan Akta Jual Beli tersebut telah menjadi milik dan atas nama Tan Denny (Denny), dengan batas - batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor 6803. menyatakan menurut hukum perbuata tergugat I dan tergugat III yang menguasai dan atau memanfaatkan sebagian fisik luas "tanah/objek sengketa", yaitu atas "sebidang tanah darat yang terletak di desa Badak Anom, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, seluas 11.995 meter persegi, sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/Desa Badak Anom, luas 11.995 meter persegi, yang telah dibalik nama oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dari semula milik dan atas nama Seran (tergugat I), kemudian berdasarkan Akta Jual Beli tersebut telah menjadi milik dan atas nama Tan Denny (Denny), dengan batas - batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 16 Januari 1992 Nomor 680" tersebut diatas, tanpa alas hak yang sah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat4. menyatakan menurut hukum rekayasa atau akal - akalan tergugat I, tergugat II dan tergugat IV yang seakan - akan "tanah/objek sengketa" belum pernah diperjualbelikan dan masih milik tergugat II sebagai pemilik yang berhak kepada tergugat II dengan menggunakan Akta Jual Beli Nomor : 158/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang diterbitkan oleh dan dihadapan tergugat IV sebagai alas haknya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat5. menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 158/2007 tanggal 02 Maret 2007 yang dibuat dihadapan tergugat IV sebagai PPAT-nya adalah batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum6. menghukum atau memerintahkan agar para tergugat tersebut seluruhnya dihukum untuk membayar ganti kerugian yaitu:6.1 Kerugian materiil, akibat dikuasai dan digaranya fisik "tanah/objek sengketa" tersebut diatas oleh tergugat I dan tergugat III maupun diklaim dengan cara akal - akalan seakan - akan milik tergugat I beli dari tergugat II dengan AJB yang diterbitkan oleh tergugat IV, selama bertahun - tahun, mohon agar para tergugat tersebut diatas seluruhnya dihukum membayar kerugian materiil tersebut kepada penggugat masing - masing sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap7. menghukum turut tergugat agar dihukum untuk tunduk dan patuh menunjukkan arsip atau warkah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/desa Badak Anom, luas 11.995 meter persegi atas nama Tan Denny (Tan Denny) dan selanjutnya melaksanakan isi putusan perkara ini yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap8. menghukum para terguagt dan turut terguagt tersebut seluruhnya, apabila lalai atau sengaja tidak melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya, agar dihukum untuk membayar yang paksa atau dwangsom tiap - tiap harinya sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada penggugat , secara tanggung renteng, tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap9. menghukum para tergugat seluruhnya untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.291.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)10. menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 793 PK/Pdt/2018
Pertama : 745/Pdt.G/2014/PN Tng
Statistik547