Putusan PN LEMBATA Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Lbt |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 11/Pdt.G/2017/PN Lbt |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | - Afhan Rizal Alboneh, - Artha Ario Putranto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat ditolak untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum, Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Para Penggugat;3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pinjaman secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan bunga pinjaman sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat I atas nama H. MUHAMMAD SIONG, uang pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bunga sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Penggugat II atas nama MUHAMMAD NASIR, S.E., uang pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bunga sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);- Penggugat III atas nama HAMID KOSIM HM, uang pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bunga sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);4. Menyatakan sah, Surat Kuasa Untuk Menjual yang dibuat oleh Tergugat II sebagai Pemberi Kuasa dan Penggugat III sebagai Penerima Kuasa dihadapan Notaris atas nama Herryanto Wijaya, S.H., M.Kn. pada tanggal 5 November 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II sebagai Pemberi Kuasa selanjutnya memberikan kuasa kepada Penggugat III atas nama Hamid Kosim HM yang mewakili Para Penggugat untuk menjual dan melepaskan hak atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Woloklaus, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 399 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 26 Agustus 2009 atas nama Getrudis N. Lazaren, Tergugat II (Isteri Tergugat I) tersebut seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Berbatasan dengan Yohanes R. H. Lazaren;- Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya;- Timur : Berbatasan dengan Paskalis Bisa Sina Lazaren;- Barat : Berbatasan dengan Ursula Lazaren;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tangung renteng sebesar Rp 1.027.000,- (satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2017/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2017/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2542 K/Pdt/2018
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Lbt
Statistik16877